Posted by : Unknown Senin, 29 Juli 2013

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Partisipasi
Partisipasi masyarakat mempunyai fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena tanpa adanya partisipasi masyarakat maka penyelenggaraan pemerintahan tidak akan berjalan secara maksimal. Partisipasi terbentuk apabila adanya keikutsertaan masyarakat terhadap kegiatan atau program yang diberikan oleh pemerintah, tanpa adanya partisipasi dari masyarakat program dan rencana yang di berikan oleh pemerintah tidak akan berjalan dengan harapan pemerintah.
Menurut Subakti bahwa:
“Partisipasi adalah salah satu aspek penting demokrasi. Asumsi yang mendasari demokrasi (dan partisipasi) orang yang paling tahu tentang apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat maka warga masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik” (Surbakti, 1992:140).

Menurut pendapat diatas partisipasi akan berjalan apabila masyarakat ikut serta dalam keputusan politik yang diadakan oleh pemerintah karena program yang diadakan oleh pemerintah tampa lain bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Pengertian partisipasi yang lain menurut Inu Kencana Syafiie adalah;
“Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.” (Syafiie, 2001:142)

Menurut pendapat diatas partisipasi dapat menentukan sikap dan keterlibatan setiap individu dalam setiap organisasi, sehingga dapat mendorong individu untuk berperan serta dalam partisipasi sehingga tujuan organisasi setiap tujuan dapat terlaksana.
Pendapat berbeda yang dikemukakan oleh Sondang P Siagian membagi partisipasi menjadi partisipasi aktif dan partisipasi tidak aktif, yaitu; “Partisipasi itu ada yang aktif dan ada yang pasif. Partisipasi pasif dapat berupa sikap, perilaku, tindakan, rakyat tidak melakukan hal-hal yang dapat menghalangi kelancaran pembangunan nasional. Urayan diatas bahwa partisipasi terdapat dua jenis diantaranya partisipasi aktif dan partisipasi pasif. Partisipasi pasif dapat berupa perilaku masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam setiap pembangunan yang ada di masyarakat.
Partisipasi aktif dapat terlaksananya pembangunan sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan partisipasi aktif dapat terwujud apabila:
1.      Turut memikirkan nasib sendiri dengan memanfaatkan lembaga – lembaga sosial dan politik yang ada di masyarakat sebagai saluran aspirasi.
2.      Mewujudkan adanya kesadaran bermasyarakat dan bernegara yang tinggi dengan tidak menyerahkan penentuan nasib sendiri kepada orang lain, seperti kepada pimpinan, tokoh masyarakat yang ada, baik yang sifatnya formal maupun informal.
3.      Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang bertanggungjawab.
4.      Ketaatan kepada berbagai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5.      Kerelaan merupakan pengorbanan yang dituntut oleh pembangunan demi kepentingan bersama yang lebih luas dan lebih penting.” (Siagian, 1985:2)
Partisipasi aktif merupakan suatu tindakan yang nyata untuk turut serta dalam memenuhi ketaatan dan kerelaan pada kepentingan bersama. Yang dapat berbentuk pengorbanan materi atau tenaga sebagai bentuk rasa tanggungjawab kepada kepentingan yang jauh lebih luas dan lebih penting.
Pengertian partisipasi yang dijelaskan oleh Britha Mikkelsen yang mengutip pengertian Fao, adalah :
1.      Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan kebijakan.
2.      Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang di tentukan sendiri.
3.      Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka.
4.      Partisipasi adalah suatu proses aktif yang mengandung arti bahwa organisasi atau kelompok yang terkait mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasanya untuk kelompok yang terkait mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasanya untuk melakukan hal itu.
5.      Partisipasi adalah pemantapan dialog antar masyarakat setempat dengan para staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal dan dampak sosial. (Mikkelsen, 2001:4)

Partisipasi akan berjalan apabila adanya kemauwan dari setiap individu dan organisasi untuk ikut berperan serta dalam partisipasi. Partisipasi menurut Diana Conyers adalah :
“Partisipasi masyarakat adalah alat yang berguna untuk memperoleh informasi (fakta) mengenai keadaan atau kondisi, sikap, harapan, dan kebutuhan masyarakat karena tanpa kehadiran masyarakat maka program pengembangan pembangunan akan gagal” (Conyers, 1991 : 154-155).

Setiap partisipasi masyarakat akan mendapatkan informasi, keadaan, atau kondisi, sikap, harapan dan kebutuhan masyarakat yang disampaikai dalam setiap program dalam pembangunan tanpa adanya dukungan dari masyarakat maka suatu program tidak akan berjalan dengan baik.

2.2 Pengertian Masyarakat
Bahasa inggris masyarakat disebut Society, asal kata society yang berarti kawan. Adapun kata masyarakat berasal dari bahasa Arab, yaitu Syirk, artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk aturan-aturan hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai perseorangan, melaikan oleh unsur-unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan (Munandar, 1986:63).
Soelaeman juga mengemukakan bahwa “Masyarakat merupakan suatu lingkungan yang bersifat makro”. Aspek teritorium kurang ditekankan, namun aspek keteraturan sosial dan wawasan hidup kolektif memperoleh bobot yang lebih besar. Sifat makro diperoleh dari kenyataan, bahwa masyarakat pada hakekatnya terdiri dari sekian banyak komunitas yang berbeda, sekaligus mencakup berbagai macam keluarga, lembaga dan individu-individu” ( Soelaeman, 1986:67-68).
Etzioni melihat masyarakat sebagai sekumpulan sub-sub kolektiva atau sub-sub kelompok yang longgar. Etzioni menyatakan bahwa negara dan yang lebih umum, proses politik nasional jauh lebih banyakberhubungan dengan organisasi-organisasi yang merupakan sub-sub kolektif, dan dengan kombinasi-kombinasi kolektif ketimbang dengan organisasi yang tidak memiliki dasar kolektif. Dengan demikian dalam masyarakat post-modern, masyarakat bukan bertanggungjawab kepada individu, tetapi lebih bertanggung jawab kepada kolektiva atau kelompok yang bertindak secara bersama-sama (Etzioni, 1999:366).
Menurut Munandar Soelaeman, untuk arti yang lebih khusus masyarakat disebut pula kesatuan sosial. Kesatuan sosial mempunyai kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan-ungkapan jiwa rakyat, kehendak rakyat, kesadaran rakyat, dan sebagainya. Individu berada dibawah pengaruh suatu kesatuan sosial. Jiwa masyarakat ini merupakan potensi yang berasal dari unsur-unsur masyarakat, meliputi pranata, status dan peranan sosial (Soelaeman, 1989:63-64).
Pendapat – pendapat tersebut mengenai masyarakat dapat disimpulkan bahwa masyarakat merupakan suatu kesatuan yang memiliki potensi untuk dapat berperan dalam kehidupan sosialnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Labels

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Post Title 2

- Copyright © Study Of Pendidikan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -